Bima, redaksiportalntb.net--- Salah seorang Pelaku pasar bernama Mariam Warga RT 02 RW 01 Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, merasa kesal setelah tidak mendapatkan kebagian sebuah bangunan ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo.
Selain tidak mendapatkan kebagian bangunan ruko sebagai tempat berjualan , Ibu Mariam yang juga bertahun tahun sebagai Pelaku pasar sila justru di jadikan mangsa oleh oknum bernama M. Tayeb dengan cara menarik uang sebesar Rp 8 Juta . Akibat kejadian tersebut, Ibu Mariam selaku korban keganasan M.Tayeb akan melaporkan kasus itu kepada pihak berwajib.
Tidak hanya M .Tayeb yang disebut oleh korban , juga masih ada salah seorang yang diduga bernisial S, dengan cara yang sama menarik uang pada korban senilai Rp 2 juta, sehingga total kerugian korban sebesar Rp 10 Juta. Terungkapnya kejadian ini dilansir melalui salah satu akun Facebook Bang Oyank 3 jam kemudian.
Dengan perlakuan kedua pelaku yang disebut oleh korban tersebut sudah jelas masuk dalam kategori kelompok ' PU '. Dan kini Kadis Perindag Kabupaten Bima , harus bertanggung atas banyaknya korban korban yang di tarik uangnya dengan menjanjikan mendapatkan bangunan ruko di pasar sila. Dan bilamana ini semua tidak mampu ditengahi oleh pihak Dinas terkait, maka sudah jelas kasus ini ada dugaan kong kalikong dengan pihak terkait
Tidak hanya Dinas terkait, mantan Kepala Pasar Sila bernama Mujija juga harus bertanggung atas dugaan penarikan uang pada pelaku pasar yang bernilai fantastic. (**)
