Oknum Kades Ndano Muhammad Sidik Diduga Menjadi Tersangka Penipuan
Cari Berita

Advertisement

Oknum Kades Ndano Muhammad Sidik Diduga Menjadi Tersangka Penipuan

Kamis, 19 Desember 2024

Bima, redaksiportalntb.net-- Oknum Kepala Desa Ndano Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhammad Sidik,  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bima pada Kamis, 19 Desember 2024.

Muhammad Sidik (45) tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan uang bibit jagung milik korban bernama Syafrudin (44), Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima tahun 2023 sebesar Rp369.400.000,00.  

Penetapan Muhammad Sidik sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: S.Tap/163/XII/2024/Reskrim, 19 Desember 2024.

Muhammad Sidij ditetapkan sebagai tersangka penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘UU KUHP”). Hingga berita ini di turunkan, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Muhammad Sidik (Kades Red),  apakah sudah di tahan atau belum. (***)