yang merupakan program Pemerintah pusat untuk tahun 2023. Dalam program ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.
Terkait program ini, sebanyak enam Desa di Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, mendapat program PTSL yakni, Darusalam, Sanolo, Kara, Timu, Bontokape dan Leu. Sementara ini, Desa Darusalam yang masuk pada tahap proses persiapan program PTSL, kini mulai di isukan atas dugaan penarikan administrasi persertifikat sebesar Rp 450.000. Padahal sebelumnya, sebanyak 60 orang warga pemilik lahan yang ada di lokasi wilayah Desa Darusalam saat itu telah mengikuti kegiatan sosialisasi terkait program PTSL di Aula Kantor Desa Darusalam yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Raba Bima, Kepala BPN Kabupaten Bima, Kapolres Bima, Sekcam Bolo , Kepala Desa dan Ketua Lembaga (BPD) terkait.
Sementara tujuan sosialisasi dilakukan tersebut tidak mengherankan, karena masih banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Sehingga untuk menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan peraturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Menanggapi isu yang berkembang terkait atas dugaan penarikan administrasi Rp 450.000 oleh pihak Pemerintah Desa Darusalam, untuk program PTSL, dibantah keras oleh pihak warga desa setempat yakni,. Sahrul Dusun tiga RT 05/RW 03, dan Nuhran RT 05 RW 03. Kata mereka kegiatan sosialisasi program PTSL sudah jelas administrasinya . Dari keputusan pemerintah pusat yang ditentukan sebesar Rp 350.000, namun oleh pihak pemerintah desa Darusalam bersama pihak pemilik lahan sepakat untuk administrasi sebesar Rp 300.000.
" Bohong besar orang yang mengatakan pihak pemerintah desa menarik administrasi program PTSL sebesar Rp 450.000. Dan kami selaku warga pemilik lahan sudah memegang keputusan bersama saat sosialisasi di kantor desa Minggu yang lalu. dan tidak ada lagi pemerintah desa menarik uang sebesar Rp 450.000. " tegasnya.
Kebenaran ungkapan warga di buktikan juga berdasarkan Keputusan dari Mentri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Mentri dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/ 2017 Nomor 950-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah Sistimatis. Sementara dalam program PTSL ini akan berlangsung hingga tahun 2025.
Abdurrahman selaku Kepala Desa Darusalam dalam menanggapi isu terkait atas dugaan penarikan uang program PTSL sebesar Rp 450.000 pada masing masing warga pemilik lahan , hanya bisa menjawab silahkan tanyakan pada warga pak wartawan .
" Tanyakan warga pak wartawan . Dan kalaupun ada isu terkait yang menyudutkan pemerintah desa menarik uang sebesar itu , biarkan aja. Yang pasti dari ketentuan pusat untuk biaya program PTSL dikenakan administrasi sebesar Rp 350.000, namun untuk meringan beban masyarakat, pemerintah desa bersepakat biaya administrasi diturunkan menjadi 300.000. untuk masing masing pemilik lahan dalam kegiatan program PTSL. " Ujar Abdurahman . (Ami)
