BIMA, PORTAL NTB.NET---- Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Dua pelaku pengelolaan APBD melalui anggaran makanan yang merugikan daerah dan negara senilai Rp.431, resmi ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dokter YA mantan Direktur RSUD Sondosia dan MHF mantan bendahara.
"Mantan Direktur dr. Yulian ini, Sudak kami tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, Masdidin,SH kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (22/2) via Whatsaapnya.
Hasil gelar kasus dengan melibatkan sejumlah personil di Polres, terdapat dua tersangka dalam kasus itu yakni mantan direktur rumah sakit Dokter Yulian dan Mahfud,"terangnya.
Masdidin menjelaskan dua tersangka tersebut bersama sama terlibat menyalahgunakan APBD melalui makanan tambahan untuk pasien di rumah sakit,sehingga atas perbuatannya itu,keduanya ditetapkan. Tersangka.
"Semoga kasus ini memberi efekjera bagi semua pegawai dan pejabat yang mengabdi, agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya benar-benar dilakukan dengan baik dan jujur,"harapnya.
Kasat juga menegaskan bahwa Kapolres Bima Kabupaten sangat tegas dalam melakukan tindakan kejahatan korupsi,sebab korupsi ini membuat rakyat sengsara dan daerah tidak bisa maju dan berkembang.
"Mari jauhi korupsi atau kita akan dihadapkan proses hukum,"harapnya. (Ami)
