Tiga Advokat Melaporkan Panitia Pilkades Kanca Terkait Kejahatan Demokrasi
Cari Berita

Advertisement

Tiga Advokat Melaporkan Panitia Pilkades Kanca Terkait Kejahatan Demokrasi

Jumat, 15 Juli 2022


BIMA PORTALNTB.NET--- Kasus dugaan kejahatan demokrasi terkait Pilkades Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima, kini masuk dalam laporan Kepolisian Polres Bima. 


Laporan dengan Nomor : STLP/432/VII/2022/SPKT/Res.Bima/ NTB, Tanggal 5  Juli 20022,  oleh  Cakades Desa Kanca bernama Zumadin melalui Ku as a hukumnya berjumlah tiga orang pada Jum,at  (15/7/2002), ditujukan pada pihak Panitia Pilkades Kanca Kecamatan Parado. 


Isi  Laporan yang mereka ajukan adalah, pihak panitia pilkades Desa Kanca telah memberikan ijin kepada warga desa kanca yang telah pindah ke luar desa atau ke wilayah lain. Dan oleh panitia juga memberikan ijin kepada warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih semntara (DPS) ma up un daftar pemilih tetap (DPT) untuk Desa kanca,  sehingga pelapor meras dirugikan di desa kanca. 



Sebelumnya, kasus ini sempat  membuat para warga desa kanca  mendatangi Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bima,  guna mengklarfikasi terkait sejumlah nama warga yang sudah pindah ke luar desa atau wilayah lain.  Dan berdasarkan hasil klarfikasi pada Dinas terkait,  kuat dugaan pihak panitia telah melakukan penyalahgunaan kekuasan terkait sejumlah nama warga yang dilibatkan dalam pemilihan kades kanca pada Rabu (7/7/2022).



Selain hal itu, pihak panitia yang di Ketuai oleh Aminuansyah (52),  asal Desa Kanca ini juga telah merusak citra demokrasi yang berlandaskan UUD 45 dan Batang tubuh UU 45 dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.   Menurut salah satu Ketua Lembaga Kebijakan Publik NTB , Bang Anas yang ddimintai tanggapan melalui Via Hp Sabtu (16/7/2022),  menyampaikan,  bahwa dalam era demokrasi yang kita cintai sekarang ini apabila  tergolong kedalam kasus pelanggaran. hal ini tertuang jelas dalam  Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:


“Barang siapa pada waktunya diselenggarakan pemilihan baik pilkada, pilgub, pilkot, hingga pilkades, menurut un dang undang ini dengan  pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih dengan cara tertentu, maka dikenakan pidana kurungan selama lima tahun. Dan apalagi keterlibatan pihak penyelenggara



Anas menambahkan ,   bilamana kasus pikades Desa kanca kuat dugaan keterlibatan pihak panitia terkait yang dilaporkan tersebut, maka pilkades desa kanca dinilai cacat hukum.


" Mari kita menghormati proses hukum yang berjalan. " Harapnya. (Ami)