BIMA, PORTALNTB.NET--- Salah seorang oknum PNS yang bernama Werdan S.Pd SD, Guru SDN Raba Buntu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diduga telah menikah siri dengan oknum bernama Muhdar.
Werdan S.Pd SD asal Desa Nggembe Kecamatan bolo Kabupaten bima, yang sekaligus status istri sah dari Wawan kelahiran daerah bangkal belitung Sumatra selatan, diduga telah menikah siri dengan oknum yang diduga bernama Muhdar asal Desa Kananga Kecamatan bolo Kabupaten bima belum lama ini.
Peristiwa ini , berawal Werdan S.Pd SD, meminta ijin pada sang suaminya untuk pergi ke Lanci Kabupaten Dompu. Dalam kepergian werdan bertujuan untuk mencari uang demi kebutuhan anak yang kuliah. Namun alasan werdan tersebut hanya sebuah pengalihan saja agar bisa keluar dari rumahnya. Hal tersebut berdasarkan isi SMS yang dikirim werdan kepada Hendpone suaminya.
Dugaan kabar hubungan mereka (Werdan S.Pd SD vs Muhdar Red), berawal dari informasi ditengah masyarakat maupun beberapa oknum kepala sekolah yang ada di wilayah kecamatan bolo.
Selain khabar yang kami dapat dilapangan tersebut, juga diperkuat dengan sejumlah pesan singkat yang diduga dikirim oleh oknum Muhdar kepada Hendphone milik sang suami Werdan S.Pd SD yang mengakui akan menikah di Kaltim.
" Ini memang no saya muhdar kami akan menikah di kaltim". Ungkap muhdar melalui pesan singkatnya.
Yang lebih parahnya lagi, munculnya dugaan pemalsuan surat Relaas panggilan yang ditujukan kepada nama Werdan S.Pd SD selaku istrinya Wawan, guna dihadapkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara pihak suaminya sendiri bernama Wawan membantah dengan kerasa bahwa dirinya tidak pernah mengajukan surat percereian.
" Sejak kapan saya mengajukan surat percerian untuk istri saya. Sekali lagi atas nama Allah, saya tidak pernah mengajukan surat percereian. Ini jelas ada oknum yang sengaja melakukan pemalsuan surat ini." tegas Wawan sambil meneteskan air matanya.
Terkait kejadian ini , sejumlah tokoh mengecam sikap oknum PNS tersebut. Dugaan nikah siri tidak diperbolehkan bagi ASN. Dalam PP nomor 45 tahun 1990, yang selanjutnya disebut PP Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, disebut dengan istilah kumpul kebo. Sebelumnya dalam PP nomor 10 tahun 1983 disebut dengan istilah zina.
“Oleh karena itu, nikah siri dalam sudut pandang kepegawaian disamakan dengan istilah zina/kumpul kebo. Sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat, tetapi yang terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya , menyampaikan bahwa nikah siri dapat diproses menjadi pelanggaran disiplin ASN sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila ada aduan atau laporan dari masyarakat, LSM, surat kabar, dan sumber lainnya. (AP)




