Bima. Portalntb.net--- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Bima, gelar sosialisasi permendikbudristek No 2 tahun 2022 tingkat TK, PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM, Kabupaten bima.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sinar As Komplex Pasar Sila, Wilayah Kecamatan Bolo dan diikuti oleh pejabat kepala sekolah tingkat TK, PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM Se- Kabupaten Bima.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Dikbupora Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos, M.M. menyampaikan bahwa prntinganya sosialisasi Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 , untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Oleh karena demikian, sangat di harapkan kepada pihak pihak terkait , bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan." ungkap Junaidin S.Sos.
Kegiatan yang berlangsung penuh hikmad ini juga di hadiri oleh Andi dari pihak Kejaksaan, IPDA Hari Purnomo selaku Kanit tipikor Polres Bima (Kabupaten), DR Karyadi selaku moderator kegiatan, dan Maman M.Pd selaku Kasi kelembagaan dan Sapras SMP. (Ami)
