Peristiwa ini lahir, ketika satu jam lamanya tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pemeriksaan secara kolektif masing masing Yasin S.Pd, Bendahara maupun operator sekolah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di ruang Perpustakaan SDN terkait, pihak BPK yang didampingi oleh salah satu orang dari inspektoral menemukan dugaan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.
Dari temuan yang terungkap tersebut, pihak mantan Kepala SDN 10 Sila itu tercatat belum membayar pajak aset sekolah, kemudian bukti fisik pembelajaan buku tahun 2021, justru yang diperlihatkan pada tim BPK adalah fisik buku tahun 2020. Dalam temuan ini pihak Yasin S.Pd sendiri tidak berani berkutip melainkan mengakui hal itu.
Pihak bendahara sekolah terkait (SDN 10 Red), mengakui adanya dugaan tersebut meski enggang mengungkapkan secara detail.
" iya memang ada temuan tapi itu tidak seberapa," ungkap bendahara yang enggang di cantumkan namanya .
Terkait dalam hal ini pihak Yasin S.Pd, belum bisa dihubungi hingga berita ini kami khabrkan. (Ami).
