Penyataan Korban Fakta Baru dalam Persidangan Terdakwa Kasus Persetubuhan di Bolo
Cari Berita

Advertisement

Penyataan Korban Fakta Baru dalam Persidangan Terdakwa Kasus Persetubuhan di Bolo

Senin, 24 Januari 2022


KOTA BIMA-Portalntb.net-- Penasehat Hukum terdakwa IS (45), M Lubis SH yang dihubungi wartawan via Handphone, Senin (24/1/2022) sore kemarin, mengungkap adanya fakta baru saat sidang sebelumnya, yaitu bahwa motif persetubuhan mereka didasari atas suka sama suka tanpa ada paksaan. 


Dalam persidangan, ungkap Lubis, korban mengaku tidak mendapatkan ancaman dari terdakwa saat aksi persetubuhan itu terjadi. Korban pun tidak sedikit melakukan perlawanan dan bahkan mereka berdua telah melakukan hubungan itu sudah berkali kali. 


Parahnya, tempat kejadian perkaranya di rumah terdakwa. Bahkan hubungan yang sudah berkali kali mereka lakukan itu, TKP-nya di rumah IS. 


“Itu pengakuan korban saat persidangan," ungkap M Lubis.


Pernyataan itu pula juga diperkuat oleh saksi yang sudah dua kali memergoki korban ketika keluar dari rumah terdakwa tengah malam. Kala itu, saksi memberikan nasehat pada korban bahwa wanita tidak pantas mendatangi rumah lelaki di tengah malam begini. 


"Artinya kasus persetubuhan tersebut, di dasari suka sama suka. Ini bukan penilaian subjektif karena saya di pihak terdakwa. Tetapi, JPU pun juga berpendapat demikian," tegasnya kembali.(can)