Bima.Portalntb.net--- Dua ruangan pada SDN 10 Sila , Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, telah difungsikan untuk sarana proses belajar mengajar bagi siswa Kelas I dan III. Peristiwa ini terpantau langsung oleh beberapa Media pasca upacara bendera pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022.
Dari pantauan beberapa media tersebut, ada dua ruangan yang digunakan dalam proses belajar mengajar yakni, ruangan Perustakaan dan Kepala sekolah. Sejumlah guru mengakui terkait dua ruangan itu difungsikan untuk proses belajar mengajar selain banyaknya siswa, juga disebabkan kekurangan ruangan kegiatan belajar (RKB).
Akibatnya, Kepala Sekolah yang biasa menjalani aktifitas rutin dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya terpaksa dilakukan diluar ruangan sekolah. Mirafudin yang merupakan salah seorang guru SDN terkait merasa prihatin ketika sejauh ini pejabat Kepala sekolah harus melayani tugasnya tanpa ada ruangan khusus.
" saya prihatin melihat kepala sekolah melaksanakan tugas tanpa ruangan khusus. Apalagi kalau ada tamu penting tentu tidak patut melayani diluar ruangan . Mira berharap , pihak Dinas terkait bisa memperhatikan secara serius terkait yang dialami SDN 10 Sila. " Ujarnya.
Junaidin S.Sos MM selaku Kepala Dinas Dikbupora Kabupaten Bima yang menanggapi hal terkait dua ruangan yang di fungsikan untuk kegiatan proses belajar mengajar , menegaskan pihak sekolah setempat (SDN 10 Sila) harus memperbaiki Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. karena data Dapodik adalah sangat penting dalam Sistem pendataan skala Nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama Pendidikan Nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.
" perbaikan data dapodiknya" Harap Junaidin S.Sos MM. (Ami)
