BIMA, PORTALNTB.NET-- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Kabupaten Bima, Berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial DD (21) Lami-laki yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Minggu tanggal 20/6/21, sekitar Pukul 12.30 Wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan 1 orang yang berinisial DD alamat Dusun Doridungga RT/RW 003/001 Kecamatan Donggo Kabupaten Bima." pungkasnya
Penangkapan DD Lanjut Kasat Narkoba beradasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu.
" terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima Kecamatan Bolo Kabupaten Bima , karena sering melakukan transaksi Narkotik jenis Shabu di perbatasan Desa Rasabou dengan Desa Rato.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian bruto 1.27 gram dan Netto 1.03 gram yang disimpannya dikantong celana samping kanan depan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Poket narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 1.27 gram dan Netto 1.03 gram, 1 buah dompet merk Levis warna coklat, 1 unit Handphone andorid Merk Xiaomi warna hitam, 1 buah tas merk eiger warna hitam beserta uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)"
Guna mempertanggung jawabkan atas perbutanya, terduga pelaku langsung di amankan di Polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (Hms)

