BIMA, PORTALNTB.NET--- Mantan Kepala Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten bima Ibrahim Muhammad resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima Kamis (3/6/2021).
Ibrahim Muhammad ditahan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi APBDes Soromandi Tahun anggran 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 386.747. 545.
IPTU Ashar S.Sos yang dikutip keterangan melalui Media Cetak Obor Bima dalam edisi Senin tanggal 7 juni 2021 mengatakan, penahanan terhadap Ibrahim Muhammad, berdasarkan hasil gelar perkara setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam.
"Penahanan Ibrahim Muhammad berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.han/VI/2021 terhitung mulai Kamis tanggal 3 Juni tahun 2021." tegas Adhar. (Tim)
