DOMPU, PORTALNTB.NET--- Satuan Anggota Resnarkoba Polres Dompu Kabupaten Dompu, berhasil menangkap satu orang terduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Pelaku bernama Musyawir alias Starmon Laki laki ( 38) tahun , Alamat Lingkungan Jado Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, ditangkap di kelurahan doro tangga kecamatan Dompu kabupaten Dompu sekitar pukul 22:31 wita, Kamis (17/6/2021).
Peritiwa penangkapan tersebut, berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar Pukul 22.31 Wita dimana Anggota Sat Resnarkoba polres Dompu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didepan gereja ST Maria Josep akan ada transaksi jual beli narkotika dengan menggunakan sepeda motor merk Beat.
Tidak lama kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu yang melihat seseorang menggunakan sepeda motor merk Beat berada di depan gereja, langsung melakukan pengamanan yang disertai penggeledahan motor milik pelaku. Dari tangan pelaku , petugas berhasil menemukan Barang bukti satu buah kresek warna hitam yang didalamnya 1 bungkus rokok Sampoerna terdapat 6 (Enam) buah plastik klip transparan yang didalam terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu beserta timbangan serta barang bukti lainnya di sepeda motor yang dikendarai oleh terduga Musyawir alias Starmon.
Untuk mempertanggung jawab atas pembuatanya, terduga pelaku langsung di giring ke Mapolres Dompu kabupaten dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Mus).

