MATARAM, PORTALNTB.NET---Upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.
"Dalam giat penggerebekan dirumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat Kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Selain itu ada juga yang diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kepada Polisi, MR mengaku barang bukti Narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.
Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan karena diduga suaminya melarikan diri ketika Polisi datang melakukan penggerebekan.
Meskipun demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram dengan sejumlah barang bukti (BB red) untuk dilakukan proses lebih lanjut. MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (HMS)


