SATU PELAKU MODUS DIRINGKUS TEAM PUMA POLRES BIMA
Cari Berita

Advertisement

SATU PELAKU MODUS DIRINGKUS TEAM PUMA POLRES BIMA

Senin, 01 Februari 2021


Bima, PORTALNTB.TOP-- Team Puma Sat Reskrim Polres bima, Kabupaten Bima  kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang berinisial FN Senin (1/2/2021).

Penangkapan pelaku oleh Team puma  yang di pimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin  SH terjadi di rumah temanya di Desa  Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten bima sekitar pukul 23:00 Wita.

Informasi yang bersumber dari press rilis Humas Polres Bima AKP Hanafi, kejadian ini berawal dari pelaku melakukan tindakan pidana penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban  bernama Agus Darmawan warga Desa Tolo uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima tgl 31/12/2021  pukul 22.00 wita dengan alasan untuk pergi mengadai Hp ke Desa Tolotangga. 

Setelah korban menunggu kurang lebih 10 (sepulu) menit lamanya,  korbanpun di kasih tau oleh kakaknya bahwa sepeda motor miliknya tersebut melintas di depan rumah kakenya dan menuju ke arah timur, hingga korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan  oleh   pelaku.  


Dan pada tgl 2/1/2201 pihak pelaku melalui messager FB memberitahukan kepada korban bahwa motornya tersebut  sudah di gadai sebesar 4.000.000,00(empat juta rupiah) dan tidak memberitahukan dimana  tempatnya . 

Atas kejadian tersebut, tim Puma sat reskrim polres bima melakukan penyelidikan dan pengejaran Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22) petani, Desa Tolo uwi Kecamatan monta kabupaten bima.  

Selain di tangkapnya terduga  pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor jenis CB 150 R warna hitam dengan No.pol  B .4884 TIN

Hingga informasi ini kami khabrkan, terduga  pelaku berinisial FN dan barang bukti (BB), kini diamankan di Polsek Monta untuk di lakukan  proses lebih lanjut. Terduga FN  di jerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (HN)