Bima, PORTALNTB.TOP-- Team Puma Sat Reskrim Polres bima, Kabupaten Bima kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang berinisial FN Senin (1/2/2021).
Penangkapan pelaku oleh Team puma yang di pimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin SH terjadi di rumah temanya di Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten bima sekitar pukul 23:00 Wita.
Informasi yang bersumber dari press rilis Humas Polres Bima AKP Hanafi, kejadian ini berawal dari pelaku melakukan tindakan pidana penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korban bernama Agus Darmawan warga Desa Tolo uwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima tgl 31/12/2021 pukul 22.00 wita dengan alasan untuk pergi mengadai Hp ke Desa Tolotangga.
Setelah korban menunggu kurang lebih 10 (sepulu) menit lamanya, korbanpun di kasih tau oleh kakaknya bahwa sepeda motor miliknya tersebut melintas di depan rumah kakenya dan menuju ke arah timur, hingga korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku.
Dan pada tgl 2/1/2201 pihak pelaku melalui messager FB memberitahukan kepada korban bahwa motornya tersebut sudah di gadai sebesar 4.000.000,00(empat juta rupiah) dan tidak memberitahukan dimana tempatnya .
Atas kejadian tersebut, tim Puma sat reskrim polres bima melakukan penyelidikan dan pengejaran Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22) petani, Desa Tolo uwi Kecamatan monta kabupaten bima.
Selain di tangkapnya terduga pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor jenis CB 150 R warna hitam dengan No.pol B .4884 TIN
Hingga informasi ini kami khabrkan, terduga pelaku berinisial FN dan barang bukti (BB), kini diamankan di Polsek Monta untuk di lakukan proses lebih lanjut. Terduga FN di jerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (HN)


