Bima, PORTALNTB.TOP-- Personil Polsek Madapangga Kecamatan Madapangga Kabupaten bima, berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku pencurian.
Pelaku ditangkap pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 14.35 Wita, lantaran melakukan pencurian 1 unit Televisi Polytron 24 inc milik korban Nurwahdaniyah, (17) Tahun, warga RT. 16 RW. 03 Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di rumah korban setempat.
Peristiwa tersebut, berawal dari korban pulang dari sawah usai membantu neneknya membersihkan hama padi. dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur , ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin dan korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang.
Dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan kasus ini pada pihak petugas wilayah terkait. Personil Polsek Madapangga yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP sehingga terungkap terduga pelaku yang inisial WW , 20 Tahun, Petani, RT. 16 RW. 03 Ds. Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Melalui press rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi, Pelaku yang ditangkap dikediamanya tidak berani mengelak dan langsung mengakui perbuatanya. Pelaku beserta barang buktinya kini diamankan di Wilayah Polsek Madapangga untuk dilakuakan proses lebih lanjut. (HN)

