Rp 30. 800.000 Beserta BB Lain, Berhasil Diamankan
Cari Berita

Advertisement

Rp 30. 800.000 Beserta BB Lain, Berhasil Diamankan

Kamis, 04 Juni 2020


PORTALNTB.TOP, | DOMPU-- Sat Narkoba Polres dompu Kabupaten Dompu, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika Rabu tanggal 03 Mei  2020.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut,  terjadi di pinggir Jalan Raya Dompu - Sumbawa,  tepatnya di Dusun Fo'o Mpongi  Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 19:00 Wita.

BERIKUT LAPORAN TIM MEDIA PORTALNTB.TOP MUS DOMPU DARI LOKASI KEJADIAN

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 4 (empat) orang tiga laki-laki dan 1 perempuan dengan menggunakan mobil Rush Putih dengan No.pol N 1496 KH yang di duga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan lintas Dompu-sumbawa.

Menanggapi informasi terkait,  anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Woja. Dari lokasi, petugas mencurigai salah satu mobil akan melakukan transaksi narkotika di jalan Lintas- Sumbawa tepatnya di Desa Donggo.  Dari lokasi kejadian, petugas berhasil grebek mobil Toyota Rush dan mengamankan tiga terduga pelaku. Namun sebelumnya, empat orang yang diduga sebagai pelaku satu diantaranya berhasil meloloskan diri. 


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB)  masing- masing  2 (Dua) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-sabu yang di simpan di dalam kotak rokok surya 12 dengan total berat bruto 10.58 gram,  2 ( dua) korek api gas,  3 (tiga) buah HP,  1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) unit Mobil RUsH warna putih no.pol  N 1496 KH, 1 pipet tabung kaca, 1 buah skop, 1 buah jarum
serta uang sejumlah Rp. 30.800.000- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah ).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga orang pelaku masing masing  Robby  Afdiansyah (44) tahun alamat  Dusun Karato Rt/rw 03/08 Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar, M. Zain (42) tahun, alamat Dusun karato Rt/rw 03/08 Desa Lape Kecamatan Lape Kab.Sumbawa Basar,  dan Yulinda Sari (37) tahun, perempuan, alamat Dusun Lito Desa Lito Kecamatan Moyo hulur Kabupaten Sumbawa Besar, telah diamankan di Kantor Polres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

AIPTU Hujaifa selaku  Kasubbag Humas Polres Dompu dalam keterangan singkatnya, bahwa para terduga pelaku merupakan incaran anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu, karena  di duga sering kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu.

" Keempat terduga pelaku,  satu diantaranya behasil loloskan diri merupakan otak yang sering melakukan transaksi narkotika, " Ujar AIPTU Hujaifa. (Mus).