PORTALNTB.TOP| BIMA-- Salah seorang bernama Junaidin H.Ahmad (53) tahun, Warga kelahiran Desa Tambe, bermukim di Dusun Dorowila Desa Rato Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, kesal adanya dugaan penarikan uang terhadap dirinya sebesar Rp 590.000, oleh salah satu petugas Klinik Pratama yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamtan Woha Kabupaten Bima, pada Senin (1/6/2020).
Penarikan uang tersebut, berawal pihak Junaidin H.Ahmad mendatangi Klinik Pratama dengan tujuan untuk mengurus surat keterangan Rapid Tes pribadinya.
" Saya ingin mengambil surat Keterangan Bebas Covid -19 atau minimal hasil Rapid Tes, untuk bertujuan ke mataram, "Ucap Junaidin dengan singkat Senin (1/6).
Sebelum menerbitkan surat jalan tersebut, petugas pada klinik terkait harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat keterangan rapid tes, harus membayar Rp 590.000. " tambah Junaidin kepada awak media baru baru ini.
Kebijakan Klinik yang bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat menurut Junaidin sangat keliru dan sangat mensengsarakan masyarakat.
" Ini kebijakan yang tidak masuk diakal. Dan pemerintah daerah harus berpikir nasib warga, bukan Covid-19 diperdagangkan ini harus jelas biar rakyat bima tau. Dan kalau ada aturan yang mengatur surat keterangan itu dibayar, Bupati bima harus bisa menjelaskan melalui surat edaran jangan asal nunjuk klinik untuk dijadikan kerjasama demi mendapatkan keuntungan. Pokoknya kita ngga terima sikap pemerintah yang melakukan kebijakan hal semacam ini. Ko Covid disuruh bayar war ga dengan seharga Rp 590.000. " Ujar Junaidin.(***)



