PORTALNTB.TOP,| DOMPU--Salah seorang yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya diamankan petugas Selasa (2/6/2020).
Pelaku yang diketahui bernama Nasarudin (43) tahun, warga Dusun Mumbu Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya bernama Reni (16) tahun, sekitar pukul 19:45 Wita, Selasa (2/6).
Peristiwa ini berawal sekitar pukul 18.38 wita, dimana yang bernama Syarifudin yang merupakan paman korban pencabulan memiliki kecurigaan terhadap Reni (Korban red). Namun sebelumnya, paman korban telah mendapat informasi dari beberapa warga bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh Nasarudin yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Untuk mengetahui lebih jelas informasi tersebut, pihak Syarifudin memanggil korban dan menanyakan langsung terkait tindakan bejat ayah kandung korban.
" Memang benar bapak telah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tinggal di Kalimantan pada tahun 2016 sebanyak dua kali. Dan selanjutnya tahun 2017, saat pulang kekampung di Dusun Mumbu Desa Mumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, juga melakukan hal yang sama, kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 wita, Bapak kembali melakukan perbuatannya terhadap dirinya sekedar hanya meraba serta meremas bagian Dada saja." terang korban
Dari pengakuan korban tersebut, paman korban pun langsung memerintahkan si korban untuk kembali kerumahnya di dusun mumbu desa mumbu kecamatan woja. Dan sekitar pukul 19.45 wita, massa yang mengetahui peristiwa bejat si pelaku langsung mendatangi rumah pelaku dan tampa basa basi massa langsung menghakimi pelaku hingga berlumuran darah. Beruntung aksi massa dapat di halau oleh Kepala Desa Mumbu, sehingga nyawa pelaku dapat diselamatkan
Terkait kejadian tersebut Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris beserta personilnya langsung bergerak di lokasi kejadian. Saat pelaku diamankan, petugas sempat mengadapi perlawanan massa.
Hingga berita ini kami turunkan, si terduga pelaku telah diamamkan di Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mus)

