PORTALNTB.TOP, | DOMPU--- Gabungan Anggota Resmob Polres Dompu bersama Anggota Polsek Hu'u berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku yang diduga memiliki senjata api rakitan (Senpi), Minggu (24/5).
Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Jumadin alias Madi (38) tahun bertempat di Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, sekitar pukul 22:20 hingga pukul 24:00 Wita.
Kanit Intel Polsek Hu'u AIPDA bersama Kanit Resmob Dompu, BRIPKA Zainul Subhan melalui informasi Press Realisnya Humas Polres Dompu menerangkan, bahwa tertangkapnya pelaku diawali postingan via Facebook dari salah satu akun yang bernama Muma klr yang beralamat di Dusun Finis Desa Hu'u dengan Foto Profilnya sedang memegang senpi rakitan.
Untuk memastikan hal itu, sekitar pukul 21:00 wita, Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memiliki Senpi Rakitan. Dan dari hasil lidik anggota di lapangan, petugas berhasil mengungkap terduga pelaku pemilik senpi rakitan setelah pihak Firdaus alias Daus dan Muma klr alamat Dusun Finis Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kab.Dompu diamankan.
Dari pengakuan kedua orang tersebut, diketahui senpi rakitan merupakan milik Jumadi alias.Madi alias Medo. Jumadi yang berhasil ditangkap petugas mengakui senpi rakitan adalah miliknya.
" Benar senpi itu miliku. Dan senpi tersebut sudah ku tanam dipinggir pantai, " akui Madi.
Selain ditemukan senpi rakitan, Petugas juga berhasil menemukan 2 butir peluru yang di masukin kedalam bungkusan Rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti (BB), langsung diamankan di Kantor Polres Dompu guna di proses lebih lanjut. (Mus).


