PORTALNTB.TOP, | DOMPU-- Tim Gabungan Jajaran Polres Dompu, Kabupaten Dompu, berhasil mengamankan salah seorang yang diduga pelaku pencurian Rabu, ( 27 /5).
Terduga pelaku yang bernama Ramadin, Laki laki (28) Thn, yang merupakan Warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditangkap sekitar pukul 22:20 Wita, karena diketahui melakukan Pembongakaran Rumah Kontrakan CV. Sumo Sinar Sejati yang berlokasi di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Terduga pelaku berhasil masuk pada rumah kontrakan tersebut, melakukan dengan cara mencungkil kunci jendela rumah korban. Pelaku dalam aksinya berhasil mengambil datu buah Tablet Samsung Warna Hitam & Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).
Korban yang bernama Bunyamin alias. Ben, (24) Thn, warga linkungan Tambana Rt.021 Rw.008 Jatiwangi Kecamatan Asakota Bima Kota langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak aparat daerah terkait.
Tim gabungan Jatanras Polres Dompu, Kabupaten Dompu yang di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K bersama Kanit Resmob BRIPKA Zainul Subhan beserta anggota Sat Intelkam Polres Dompu langsung melakukan pemeriksaan lokasi kejadian.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Dengan begitu cepat petugas yang melihat pelaku
sedang berjalan keluar dari rumah dengan mengunakan sarung, langsung ditangkap tampa ada perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP diancam dengan tujuh tahun kurungan penjara. (Mus)

