PORTALNTB.TOP, | BIMA--Penangkapan terduga tindak pidana narkotika, atas nama Andriawan Gunawan (20) tahun, warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB berlangsung aman Rabu tanggal 20 Mei 2020.
Penangkapan yang terjadi di belakang salah satu rumah warga di Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu terjadi sekitar pukul 17:40 Wita.
Awal penangkapan, pihak petugas Opsnal Sat Resnarkoba Dompu menerima informasi dari masyarakat Desa Manggeasi, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga malakukan transaksi narkotika.
Dalam menindak lanjuti informasi tersebut, team opsnal resnarkoba langsung melakukan upaya pemantaun dan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat desa terkait. Petugas yang mencurigai gerak-gerik terhadap terduga pelaku tersebut, langsung melakukan upaya penangkapan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna coklat yang berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. Sementara pada kediaman pelaku petugas juga berhasil mengamankan satu buah kotak yang berisi alat hisap (bong), sedotan, gunting, satu buah dompet warna hitam, dan dua buah korek api yang sudah di modif.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut.(Mus)

