PORTALNTB.TOP, |BIMA---. Ratusan warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Bima. Warga mengamuk menysul adanya surat panggilan yang dilayangkan Kejari untuk Kepala Desa Bolo, Drs Muhtar H Idris.
Massa yang datang dari arah pintu gerbang kantor Kejari Bima, tidak mampu ditahan oleh pihak Kepolisian. Sehingga mereka menerobos masuk hingga ke ruang loby kantor Kejari Bima. Namun beruntungnya massa mampu diredam setelah ditahan Kades Bolo yang lebih dulu berada di dalam kantor Kejari tersebut.
Dalam uraian surat Kejari, Kades diindikasikan menciptakan instabilitas. Hal ini menyusul adanya laporan DPMDes Kabupaten Bima terkait polemik pemberhentian Sekdes Bolo oleh Kades definitif, Abakar BA. Hingga berimbas pada ditahannya Anggaran Dana Desa oleh pihak DPMDes Kabupaten Bima. Bahkan menimbulakan gelombang aksi pemblokiran jalan secara besar-besaran pada waktu lalu di jalan lintas cabang Bolo.
Abdian Rijal Pahlawan SH, selaku Jenderala Lapangan menuturkan bahwa, kehadiran mereka di Kejari Bima tersebut sebagai sikap protes terhadap kinerja Kejari Bima yang tidak profesional. Dirinya menilai, Kejari Bima terlalu dini menuding Kades sebagai sumber terjadinya instabilitas di Desa maupun di Daerah.
"Seharusnya dalam surat yang dilayangkan Kejari Bima tidak sembarang menuding. Apalagi mengindikasikan sebagai sumber terjadinya instabilitas. Minimal mereka harus kalarifikasi dulu Kadesnya," ujar Rijal pada media ini saat sikonfirmasi selesai aksi.
Kata Rijal, tindakan ini dilakukan, lantaran mereka kecewa dengan ditahannya Dana Alokasi Desa oleh DPMDes Kabupaten Bima. Padahal menurut dia, DPRD Kabupaten Bima sudah mengeluarkan surat rekomendasi, meminta Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri, untuk menindak lanjuti hal tersebut. Bahkan itu sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Muhammad Putera Feryandi SE," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Bolo, Nurdin SH menambahkan, dirinya kecewa dengan pemerintah Daerah. Sebab menurutnya, dalam pencairan ADD mestinya tidak boleh terlambat. Apalagi pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk warga terdampak Covid-19.
"BLT itu harus nyampe kepada masyarakat dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ungkap Lawyer Umum Polda NTB ini.
Kedes Bolo, Drs Muhtar H Idris, menjelaskan, persoalan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kejari Bima. Bahkan dirinya sudah jelaskan secara rinci dihadapan pihak Kejari, terkait SK pemecatan Anas Indriadi sebagai Sekdes. Hingga terhambatnya pencairan ADD/DD termasuk Bablntuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.
"Semua sudah kita jelaskan. Terkait pemberhentian Sekdes yang berimbas pada pencairan Dana Desa. Insya Allah akan segera diselesaikan semua," jelas Kades saat dikonfirmasi terpisah usai beretemu anggota Kejari Bima. (Red)

