Terduga Pengedar Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap Depan Agen Travel
Cari Berita

Advertisement

Terduga Pengedar Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap Depan Agen Travel

Sabtu, 18 April 2020


PORTALNTB.TOP, | DOMPU-- Dua terduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis shabu shabu berhasil ditangkap oleh Sat Anggota Resnarkoba Polres Dompu Sabtu tanggal 18 April  2020,  Sekitar pukul 15.30 wita.

Penangkapan kedua pelaku tersebut, bertempat di pinggir jalan depan agen travel PANCA SARI Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu NTB.

Terduga kedua pelaku diketahui bernama Wahyudin Alias Arman, asal Dusun Nowa, Desa  Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dan Iskandar Alias Bojes (27) tahun warga Dusun Wawo Baka, Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Kabupaten Dompu IPTU Tamrin, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika di seputar lokasi agel travel "PANCA SARI".

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba bersama Kanit opsnal Resnarkoba BRIPKA Masrun langsung menuju lokasi tempat yang dilaporkan oleh masyarakat.


Sekitar 3 (tiga) jam di lakukan pantauan dan pengintaian sedikitnya ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mondar mandir di depan agel travel "PANCA SARI",  2 (dua) orang diantaranya masuk mengambil paketan, dan 1 (satu) orang lainya  menunggu didepan dengan posisi masih di atas sepeda motor, di depan  agen travel "panca sari".

Dengan siaga satu, melihat 2 orang yang sedang mengambil barang paketan tersebut, pihak Anggota Opsnal Res narkoba langsung melakukan upaya penangkapan, pada saat di lakukan penangkapan, 1 (satu) orang berhasil melarikan diri menggunakan  sepeda motor,  dan  2 (dua) orang  yang mangambil barang berhasil di lakukan penangkapan.  Dan hasil  penggeledahan dilakukan, petugas berhasik mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan alat bukti yakni,  1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu, berat bruto  : 98,79 gram,  1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu, berat bruto  : 19,10 gram denan jumlah Keseluruhan Berat bruto  117,89 Gram. 

Selain itu, juga petugas berhasil menyita 1 (satu) buah kotak kopi ABC Plus gula,
 1 (satu) shaset minyak goreng merk kunci mas,  1 (satu) bungkus beras, ukuran 2,5 kilo,  4 (empat) bungkus gula, ukurang 1/4 kg, 1 ( satu ) lembar resi pengiriman.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terduga kedua pelaku bersama sejumlah barang buktinya, kini dalam pengamanan tahanan Polres Dompu untuk di lakukan proses lebih lanjut. (MUS)