PORTALNTB.TOP, | BIMA-- Mengantisipasi ekonomi masyarakat akibat pandemi virus corona ( covid-19), Pemerintah Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten bima, menganggarkan Rp 244 juta Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan ini akan disalurkan pada masyarakat Senin (4/5/2020) setelah Dana Desa (DD), tahap II dicairkan.
Kepala Desa Rato, melalui Sekdes Abdul Majid mengatakan, sebanyak 135 Kepala Keluarga (KK) akan di data dan diverifikasi untuk menerima BLT.
" Masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp 600 ribu per bulan mulai April, Mei hingga Juni 2020," ujarnya.
Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, tambah Abdul Majid, maka akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.
Sementara Penggunaan dana desa untuk BLT ini berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa," ungkap nya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Sekdes, bahwa dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat Dana Desa (DD) kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat DD Rp 800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Desa yang mendapat DD lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
"Penerima BLT Dana Desa ini adalah yang paling utama tentunya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis,"terang Sekdes.
Dalam mekanisme pendataan penerima BLT yakni, pendataan akan terfokus dari RT, RW, dan Dusun. Kemudian hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Terakhir, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, untuk kemudian, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
"Semuanya kami pastikan tidak tumpang tindih, tidak akan ada Penerima Dobel, Yaitu yang termasuk sebagai Penerima Program PKH, BPNT, Bansos Tunai Pusat, BPS Gemilang NTB ataupun BPS Bima Ramah Kabupaten Bima,"tegas Sekdes.
Untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.
"Ayo kita awasi bersama supaya penyaluran BLT tepat sasaran. Jika ada yang kurang tepat segera laporkan ke kami supaya segera ditindaklanjuti,"pungkasnya. (***)
