Terduga Pelaku Penjual Miras Oplosan Ditangkap
Cari Berita

Advertisement

Terduga Pelaku Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2020


PORTALNTB.TOP | DOMPU - Sat Resnarkoba Polres Dompu Kabupaten Dompu, berhasil menangkap pelaku yang diduga penjual minuman alkohol oplosan Selasa (31/3/2020.

Pelaku yang di ketahui bernama Dewa Komang Alit ditangkap di kediamanya di Desa Anamina, Dusun Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 14:00 Wita.

Dewa Komang Alit merupakan salah satu pelaku yang menjadi target operasi (TO) melalui Operasi pekat gatarin tahun 2020.

Kejadian tersebut, berawal dari laporan masyarakat dimana di kediaman Dewa Komang Alit di Dusun Anamina, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diduga menjadi  tempat produksi, menjual, dan mengedarkan, minuman keras oplosan jenis brem.

Atas laporan masyarakat tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyitaan barang tersebut. 

Dari hasil  penyitaan tersebut, petugas berhasil mengamankan  
8 (Delapan) jerigen minuman beralkohol oplosan jenis brem siap di edarkan.


Hingga berita ini kami khabarkan pihak terduga pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di kantor polres dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Mus)