Terduga Dua Pelaku Asal Sape Bima Berhasil Ditangkap
Cari Berita

Advertisement

Terduga Dua Pelaku Asal Sape Bima Berhasil Ditangkap

Kamis, 05 Maret 2020


PORTALNTB.TOP, | DOMPU - Satuan Anggota Opsnal Polres dompu Kabupaten Dompu, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemilik narkotika jenis shabu shabu Kamis tanggal 05 Maret 2020.

Terduga dua pelaku diketahui masing masing bernama Subhan alias Dimas (34) tahun kelahiran sape kabupaten bima,  Ardiansyah alias Ardi (26) tahun Alamat  Dusun Lawage, Desa Naru timur  kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada dua lokasi yakni, di Dusun Wadu mbudi, Desa Doropeti Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, serta di warung makan  pertigaan jalan masuk  PT. SMS  di Dusun Safahu, Desa Doropeti Kecamatan Pekat kabupaten Dompu, sekitar pukul 05:30 Wita Kamis (05/3/2020).

Peristiwa tersebut berawal informasih dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang datang dari kecamatan Sape, kabupaten bima, hendak ingin menawarkan  narkotika jenis shabu-shabu ke masyarakat desa doropeti. Dan atas informasih tersebut, Kasat narkoba lansung menelpon kanit opsnal resnarkoba BRIPKA Masrun untuk segera menuju lokasi. 

Selama beberapa menit kemudian, petugas yang melihat kedua pelaku yang tengah melakukan transaksi barang haram tersebut, sekitar pukul 05:30 wita, langsung melakukan upaya penggerebekan terhadap salah satu rumah yang di duga sebagai tempat transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 9 (sembilan) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga natkotika jenis shabu-shabu.
- 1 (satu) buah senjata api rakitan.
- 1 (satu) buah ketapel beserta 3 busur anak panah.
- 5 (lima) buah korek api.
- 4 (empat) buah sendokan yang terbuat dari  sedotan.
- 1 (satu) buah kotak rokok malboro.
- 1 (satu) buah jarum.
- 3 (tiga) unit hp.
-  dan beberapa lembar uang kertas.

Sementara dari hasi introgasi terduga pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut di rumah temanya yang bertempat di dusun. Calabai desa Calabai kecamatan Pekat kabupaten Dompu.

Untuk mengetahui pelaku selanjutnya tiem opsnal resnarkoba menggunakan trik (sms) supaya temannya tersebut datang menghampiri terduga  yang diamankan saat itu. 

Upaya petugaspun berhasil sehingga terduga pelaku berhasil di tangkap di warung makan  pertigaan jalan masuk  PT. SMS  di Dusunn Safahu, Desa Doropeti. Kecamatan Pekat kabupaten Dompu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, 4 (empat) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, yang bertuliskan 'rinjani', 1 (satu) unit Hp,  1 (satu) unit  sepeda motor merek yamaha  jupiter MX, 1 (satu) buah dompet yang berisi sejumlah uang kertas.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, kedua pelaku langsung diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres  Dompu, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. " (Mus/HMS)