Ditengah Merebahnya Virus Corona, Bupati Bima Menjilat Ludahnya Sendiri
Cari Berita

Advertisement

Ditengah Merebahnya Virus Corona, Bupati Bima Menjilat Ludahnya Sendiri

Minggu, 22 Maret 2020


PORTALNTB.TOP, | BIMA - Berdasarakan surat edaran Bupati Bima Nomor : 014/012 103.7/2020 Tentang Pencegahan Perkembangan Dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid -19) di Kabupaten bima, dimana dalam poin 2, Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, melarang keras untuk melakukan aktifitas pertemuan dan berkumpul pada salah satu tempat.

Surat edaran Bupati Bima tersebut, selain Menindak lanjut Surat Menteri Kesehatan Nomor: PK0201/8 VUB39/2020 tanggal 5 Maret 2020, juga menindak lanjuti Surat edaran Gubenur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor: 180/112KUM Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Tak lama surat itu di edarkan,  ratusan warga dan para Ketua Rt/Rw dari berbagai kalangan desa muncul di Pandopo Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Mereka hadir bukan di undang melainkan atas kemauan pribadi masing masing.

Dalil silaturahmi kian dimunculkan berdasarkan kemauan masing masing warga itu sendiri. Pada hal dari pengakuan para warga khusunya di desa tumpu kecamatan bolo, kabupaten bima,  baru baru ini yang dikonfirmasi melalui supir mobil pic atas nama M.Nor, mengakui kepergian pihak warga di pandopo saat itu bukan atas kemauan para warga melainkan di undang melalui koordinasi oleh salah seorang yang tidak diketahui namanya.


" Bukan keinginan warga saat pergi ke pandopo tapi diundang. Dan buktinya,  mobil saya yang dicater untuk angkut warga kepandopo itu dibayar oleh salah seorang warga asli  wera tapi beristri di kota sila. 

Tapi dari cerita warga saat pulang kayanya sedikit kecewa karena tidak pulang dengan apa apa. Sementara warga dari wera ada yang pulang membawa aplifair, panci dan lain lain. " kutip M.Nor.

Dalam menanggapi Surat edaran Bupati Bima terkait pencegahan Covid-19, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Ir. Ahmad, menuding bahwa Bupati IDP tidak kooperatif dengan aturan yang berlaku. 

Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkannya dilanggar demi memuluskan perjalanan politik Pilkada Kabupaten Bima. Surat edaran tersebut disampaikan pada Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Bima, Camat, Pimpinan BUMD dan lainnya. Tapi justeru dilanggarnya karena ada kepentingan politik.

“Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri tidak kooperatif dalam menjalankan tugas karena melanggar surat edaran yang dikeluarkannya sendiri,” tuding Wakil Ketua komisi I DPRD Kabupaten Bima, Ir, Ahmad, Ahad (22/3).

Kata duta Nasdem Dapil Bolo Madapangga itu, dalam surat edaran itu, Bupati Bima melarang adanya kegiatan keramaian, menyusul merebaknya kasus virus corona (Covid-19). Tapi realita yang terjadi, justeru Bupati IDP mengundang masyarakat hadir pandopo dalam rangka memuluskan kepentingan politiknya.

“Saya sesalkan ulah Bupati seperti itu. Jadi tidak heran jika masyarakat melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) ,” sesalnya.

Dengan kondisi seperti itu, Bupati Bima memberi celah terhadap Virus Corona untuk mewabah dan menjangkit warga. 

“Percuma saja upaya pemerintah atas untuk memutus mata rantai Virus Corona. Karena Bupati Bima selalu undang warga ke Pandopo,” tutur dia. (Tim).