Terduga Dua Pelaku Pencurian Celengan Berhasil Diamankan
Cari Berita

Advertisement

Terduga Dua Pelaku Pencurian Celengan Berhasil Diamankan

Senin, 03 Februari 2020

Foto pelaku kaos merah putih dan kaos  hitam bundar putih

PORTALNTB.TOP, DOMPU - Satuan Gabungan Anggota Polsek Hu,u dan Opsnal Polres Dompu Kabupaten Dompu, berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku pencurian Senin tanggal 03 Januari 2020 Pukul 17.00 wita.

Terduga kedua pelaku diketahui masing masing bernama Ardiansyah alias Safe ,(21) tahun, warga Dusun Daha Timur, Desa Daha Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu dan Ramli, (19) tahun, warga Dusun Tolo Rodi, Desa Daha, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu atas dugaan tindak pidana pencurian Hp, Dompet, Celengan yang berisi uang milik korban Rp 800.000.

Peristiwa tersebut, berawal dari korban bangun dari tempat tidurnya sekitar pukul 06.00 wita. Saat korban menuju kamar mandi, telihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan korban langsung ngecek barang yang ada dalam rumah dan ternyata sejumlah barang berharga miliknya hilang. " ungkap korban yang enggang di sebutkan identitasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan barang berupa Hp Oppo F3, Celengan yang berisi sekitar Rp 800.000 dan Dompet yang berisi SIM, KTP, ATM, KARTU AKSES,KARTU NPWP, KARTU TANDA PENGENAL PNS, KARTU ANGGOTA KORPRI, STNK MOBIL.


Korban yang merasa kehilangan barangnya tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Mapolsek terdekat dengan LP/06/II/2020/NTB/Res Dompu/Sek Hu'u.

Terungkapnya kedua terduga pelaku terse but,  berdasarkan hasil olah TKP, yang disertai adanya informasi yang berkembang ditengah masyarakat. 

Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap 
sekitar pukul 16:00 wita, di Desa Rasabou Kecamataupaten  Hu'u Kab Dompu di depan SD 05 Hu'u. 

Diduga kedua pelaku saat memasuki rumah korban, mencongkel jendela rumah milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 80.000.000.- Sementara terduga kedua pelaku tersebut, hingga berita ini kami khabarkan telah diamankan di Mapolres dompu guna dilakukan proses lebih lanjut. (Mus)