Pj Kades Nggembe : Selain Dipecat, Idrus Harus Diproses.
Cari Berita

Advertisement

Pj Kades Nggembe : Selain Dipecat, Idrus Harus Diproses.

Minggu, 19 Januari 2020

PORTALNTB.TOP, | BIMA, Pj Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Adnan S.Sos bersikap tegas akan memecat sementara Idrus S.Pd selaku bendahara desa setempat.

Pernyataan Andan S.Sos menyusul adanya aksi warga desa setempat pada Senin tanggal 20/1/2020 didepan halaman Kantor Desa Nggembe sekitar pukul 08:32 Wita. 

Dalam aksi warga,  menuntut Idrus S.Pd (bendahara desa red) untuk bisa mengklarsifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana BUMDES Anggaran tahun 2018 sebesar Rp 40 juta, dan tahun 2019 sebesar Rp 37 juta

" memang telah disalah gunakan oleh oknum bendahara. Dan diduga kuat ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan bendahara, sehingga anggaran itu bisa cari," ungkap Adnan S.Sos yang dikutip melalui berita harian Online Talking News Senin (20/1).

Atas desakan warga desa nggembe Adnan selaku Pj Desa terkait juga bersikap tegas   meminta seluruh anggaran tersebut diganti rugi. " Selain memecat sementara bendahara tersebut,  juga meminta seluruh dana BUMDES 2018-2019 segera dikembalikan kalau tidak,  oknum  yang bersangkutan akan diproses secara hukum, "tutupnya. (Tim)