Lebih Kurang 179 Pejabat Kepala Sekolah Yanh Dilantik Ditarik SKnya, Dan Berubah Jadi Plt
Cari Berita

Advertisement

Lebih Kurang 179 Pejabat Kepala Sekolah Yanh Dilantik Ditarik SKnya, Dan Berubah Jadi Plt

Senin, 20 Januari 2020

PORTALNTB.TOP, | BIMA- Lebih kurang 179 Pejabat Kepala Sekolah yang tergabung baik SDN, SMP yang dilantik oleh Bupati Bima belum lama ini, telah ditarik SK definitif oleh pihak Dinas Dikbupora Kabupaten Bima lantaran dinilai tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah ( NUKS).

NUKS dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah atau madrasah merupakan landasan yang kuat," kata pihak salah satu Kepala Sekolah kepada Media ini Selasa (21/1/2020.

"Pejabat Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS akan ditarik SK dan berubah status menjadi Plt.," katanya, Selasa.

Menurut dia, NUSK mulai diterapkan di tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

"Jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan NUKS, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)," katanya.

Ia mengatakan hampir seluruh kepala sekolah jenjang SD maupun SMP di Kabupaten bima ini belum memiliki NUKS.

Dari informasi yang kami terima sekarang ini lanjut Kepala sekolah yang enggang disebutkan namanya, disebutkan di wilayah kecamatan bolo,  kepala sekolah tingkat SDN yang resmi ditarik SK nya yakni, Lukman SDN NO 9 Tambe, Sabran kepala Inpres Jala, M.Ali S.Pd kepala SDN Sanolo, Yasin Kepala SDN Nggembe, pokoknya masih ada lagi. Dan mereka yang ditarik SKnya tersebut, hanya pejabat Plt dan bukan di difinitif.

Sementara kepala sekolah yang belum memiliki NUKS tambah Dia, bukan hanya tidak bisa menerima bantuan tetapi tunjangan kepala sekolah nya tak bisa diterima."ujarnya. 

Terkait adanya hal tersebut, Rijal Patikawal selaku aktifis desa bolo kecamatan madapangga, kabupaten bima, menilai bahwa pelantikan pejabat kepala sekolah yang dilakukan oleh Bupati bima tersebut cacat hukum. 

" taunya melantik saja tetapi, ia tidak memahami peraturan tentang mekanisme Pendidikan yang berjalan. Makanya menjadi seorang pejabat (Bupati red), harus memahami aturan dan bukan semata mata melantik pejabat hanya faktor kedekatan maupun kepentingan sesaat saja. yah beginilah kalau pemimpin yang tidak mau menerima kritikan dan saran orang lain. Yang " Pakro " ini siapa.?. " pinta Rijal. ( Tim)