PORTALNTB.TOP,| BIMA- , Kampus STKIP Taman Siswa (Tamsis) Bima, Kabupaten bima kembali tercoreng namanya terkait salah satu mahasiwa yang berinsial " P" yang ditangkap pada Jum,at (17/1).
Terduga inisial " P" (23) tahun laki laki, ditangkap oleh satuan Unit Opsnal ( Buser ) Sat Reskrim Polres Bima, di rumah temanya berinisial " AW" Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten bima, sekitar pukul 07.30 wita atas dugaan pencurian satu unit Laptop milik korban yang bernama Romansyah warga Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima , Provinsi NTB.
Peristiwa penangkapan terjadi bermula pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak petugas terkait, dimana korban telah mengalami kehilangan Leptop sekitar pukul 06:00 Wita, pada Sabtu tgl 11 Januari 2020.
" saya bangun dari tidur kemudian pergi ke sawah namun sebelum pergi, Leptop miliknya di tutup menggunakan selimut di samping tempat tidurnya. Dan sekitar pukul 13.00 wita, saya kembali ke rumah ternyata tidak terlihat leptop yang saya tersebut." ungkap korban.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Gunawan Tri Hatmoyo S.ik melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan bahwa pengkapan pelaku tersebut, berdasarkan adanya laporan korban maka anggota Opsnal ( buser ) Sat Reskrim melakukan penyelidikan sehingga di dapatkan informasi yang berkaitan dengan kejadian kehilangan tersebut.
Sementara terungkapnya si pelaku tersebut, berdasarkan hasil keterangan dari AW dimana inisial " P " hendak menjual laptop kepadanya dengan ciri2 laptop tersebut sama persis dengan laptop milik korban yang hilang.
Dari hasil introgasi terhadap " AW", juga terduga pelaku " P " mengakui barang hasil curianya adalah milik korban bernama Romansyah. Untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku langsung diamankan Mako Polres Bima beserta Barang bukti untuk di proses penyidikan lebih lanjut.(Tim)

