PORTALNTB.TOP, | DOMPU - Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Dompu pada Selasa tanggal 21/1/2020, berakhir ricuh dengan aparat petugas.
Aksi yang berlangsung didepan kantor inspektorat kabupaten dompu, menuntut laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan perusada/BUMD anggaran tahun 2015/2019 yang diduga dinilai tidak transparansi.
Kericuhan terjadi lantaran para massa aksi menolak berdialog dengan kepala inspektorat di dalam ruangan sehingga kericuhan dengan para petugas tak terhindarkan.
" kami menginginkan kepala inspektorat untuk berdialog di luar lokasi aksi dan bukan di dalam ruangan. " ungkap salah satu koordinator lapangan(Korlap also red) Yusuf kepada media ini Selasa (21/1).
Yusuf menambahkan, bahwa berdasarkan hasil dari hasil pengawasan sejumlah lembaga terkait, diduga perusahan daerah (persuda) Kabupaten Dompu sejak tahun 2015-2018 mengalami kerugian dan tidak mampu mempengaruhi PAD." pintanya.
Drs Muhibudin selaku kepala inspektorat saat dihadapan pendemo, mengakui persuda kabupaten dompu belum memaksimalkan untuk menciptakan PAD." akuinya.
Akibatnya, massa HMI bergerak menuju Kantor Bupati Dompu dan mendesak HBY (Bupati red), untuk mencopot kepala Drs Muhibudin copot dari jabatan kepala inspektorat kabupaten dompu.
" kami meminta bupati dompu untuk segera mencopot jabatan Drs Muhibudin dari kepala inspektorat." Tegasnya.
Aksi massa HMI didepan kantor bupati tersebut telah mengakibatkan satu personil Polisi terluka dibagian muka serta pagar depan kantor bupati dompu, mengalami kerusakan akibat saling dorong dengan para pendemo.
Aksi massa HMI berhasil dihentikan setelah pihak Drs Gaziamansyur (Asisten III red) menemui para pendemo. " Saya mengapreasiasi kerja HMI yang mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi oleh Perusda Dompu."Sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat, maka kami akan menindaklanjuti masalah ditubuh Perusda. Bahkan akan segera memangil dan memeriksa Pimpinan Perusda,"tegas Gaziamansyuri.
Aksi para pendemo baru berakhir, setelah adanya keputusan Asisten III untuk memanggil pihak kepala inspektorat untuk dimintai kejelasan terkait tuntutan mereka (HMI red). (Mus)


