PORTALNTB.TOP- | BIMA, Sedikitnya lima orang warga dusun II Desa Campa Kecamatan Madapangga, Kabupaten bima diduga telah melakukan penghinaan kitab suci Al- Qur,an.
Peristiwa tersebut, terjadi di Dusun II pasca dua hari pemilihan kepala desa Campa awal Desember 2019.
Salah seorang Ustadz Ardiansyah menuturkan, kejadian tersebut berawal dari mosi tidak percaya terhadap kelima orang warga dusun II yang diduga tidak mendukung salah satu calon kades nomor urut satu. " mereka diduga tidak mendukung salah satu calon kades sehingga dikenakan sumpah." ungkapnya.
Untuk membuktikan kebenaran dalam memilih Cakades nomor urut 1 tersebut, maka kelima orang warga terkait dilakukan sumpah dengan dua cara, yang pertama kitab Al- Qur,an diletakan di atas kepala dan cara kedua kitab Al- Qur,an diinjak injak. Akibatnya, peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian para warga sekitar.
Beruntung kejadian tersebut tidak berlangsung lama lantaran adanya kecaman dari sejumlah tokoh Agama, Ulama maupun Masyarakat desa terkait sehingga kelima orang warga diberikan pembinaan oleh semua pihak.
Salah seorang bernama bibi dole ( korban sumpah), mengakui dirinya di sumpah. " benar kita lima orang disuruh sumpah dengan dua cara , pertama kitab Al- Qur,an disimpan diatas kepala, dan cara kedua kitab Al- Qur,an di injak injak." tuturnya.
Terkait aktor dibalik itu semua sambung bibi dole, " oh itu disuruh oleh Syafrudin selaku anggota BPD desa campa yang terpilih kemarin. Namun missi yang dilakukan oleh Syafrudin dalam penghinaan terhadap kitab suci Al- Qur,an tersebut, tidak dijelaskan oleh bibi dole saat itu sempat di wawancarai di salah satu kediaman warga sekitar pukul 14:30 Wita Sabtu (28/12/2019).
Meski kejadian tersebut pertama kali dilakukan, namun kasus penghinaan terhadap ayat ayat Allah itu, hingga kini masih didiami dan belum dilakukan proses secara hukum. Sejumlah warga desa terkait meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait kasus penghinaan terhadap ayat ayat Tuhan tersebut.
Hingga berita ini kami khabarkan, dugaan penghinaan terhadap kitab Allah tersebut masih menjadi topik pembicaraan kalangan warga. Dan bahkan kasus tersebut, pihak warga akan menyurati pada Majelis ulama indonesia (MUI) ketingkat pusat maupun daerah bilamana aparat tidak melakukan proses secara hukum. khabarnya. (Tim)

