Bima, Portalntb.top- Salah seorang berinisial RM (29) tahun berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Woha pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar Pkl 17.45 wita.
RM yang merupakan warga Rt 04 Rw 02 Dusun Bontokape Desa Bontokape Kecamatan Bolo, Kabupaten bima ditangkap di Rt 15 Dusun Godo Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, karena diduga membawa senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif.
Kapolres Bima AKBP Gunawa Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan, bahwa dalam peristiwa tersebut berawal di lokasi hajatan pernikahan warga Dusun Godo Desa Dadibou terjadi kehilangan sejumlah uang milik penyanyi atau biduan orgen tunggal atas nama Anita Tursina perempuan (25) tahun warga Rt 004 Rw 002 Dusun Rangga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB.
Peristiwa kehilangan tersebut, pemilik uang mencurigai RM yang mengambilnya. Akibatnya , pihak pemuda Dusun Godo Desa Dadibou yang menerima laporan korban langsung membawa RM ke rumah salah satu warga untuk di interogasi.
Melihat kerumunan para pemuda tersebut, salah seorang petugas BRIPKA Andi Maulana mendatangi lokasi kerumunan dan di jelaskan oleh warga bahwa RM diduga sebagai pelaku yang mencuri uang milik salah satu penyanyi.
Untuk mengetahui kepastian kejadian tersebut, BRIPKA Andi Maulana berinisiatif untuk memeriksa isi tas selempang yang di bawa RM untuk mencari uang yang di duga di curi oleh RM dan saat di periksa isi tas di temukan barang berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek serta amunisi ( peluru) aktif sebanyak 4 butir .
Untuk menghindari dari amukan warga BRIPKA Andi Maulana langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak Kapolsek Woha sehingga RM berhasil di bawa ke Polsek Woha guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa yang diluar dugaan warga tersebut, RM kini masih menjalani proses hukum oleh pihak petugas Polres Bima.(Tim)


