Dompu, Portalntb.top- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Kabupaten dompu berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan trasaksi Narkotika jenis shabu shabu Minggu tanggal 17 November 2019.
Ketiga pelaku tersebut, ditangkap di salah satu rumah milik Ferdiansyah alias Oha di Dusun Rasanggaro Kecamatan woja, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat NTB, sekitar pukul 13:00 wita.
Masing masing pelaku diketahui bernama
Fardiansyah alias Oha (25) tahun warga Dusun Rasanggaro RT/RW 001/000 Desa Matua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Risdan (22) tahun warga dusun Rasanggaro Timur Desa Matua Kecamatan woja, Kabupaten Dompu dan Mariati (26) tahun dengan status guru Honorer warga Dusun Sigi Desa Hu'u Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu ditangkap dalam operasi antik Gatarin 2019.
Peristiwa penagkapan tiga orang pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku Ferdiansyah alias Oha di Dusun Rasanggaro Kecamatan woja Kabupaten Dompu sering dilakukan tempat transaksi Narkoba dan dijadikan tempat pesta Narkoba jenis shabu.
" yang mana tempat terduga pelaku Fardiansyah alias Oha sudah menjadi target anggota ospnal narkoba polres dompu yang diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba. Dan setelah dilakukan pemantaun dan mendapatkan Informasi yang pasti, Tim pun langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut , setelah Tim masuk di dapatkan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 ( satu) orang perempuan di dalam rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mana sebelumnya pihak ketua Rt desa setempat dipanggil untuk memperkenalkan diri bahwa kami adalah tim dari satresnarkoba Polres dompu.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap 2 (dua) orang laki- laki tersebut Tim tidak menemukan Barang Narkotika , kemudian melakukan penggledahan di dalam rumah dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB)." ungkapnya.
Dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu) poket klip plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk putih yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,39 Gram, 3 buah klip kosong sisa pake, 1 klip kosong, 3 buah alat hisap (bong), 1 buah sendok shabu, 4 buah pipet tabung kaca, 1 buah Jarum, 5 buah korek api gas, 2 buah HP, 1 buah gunting, 1 buah kater, 1 buah Dompet warna Hitam, dan uang tunai Rp.200.000 serta1 buah kotak warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga pelaku yang ditangkap langsung dibawah ke Kantor Satresnarkoba Polres Dompu beserta alat bukti guna dilakukan proses lebih lanjut.(Mus)


