Bima, Portalntb.top- Satuan Anggota Lalu lintas ( Lalin) Polres Bima Kabupaten bima berhasil mengamankan 2 orang laki laki atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis Ganja pada hari Minggu Tanggal 24 November 2019.
Terungkapnya kedua pelaku tersebut, terjadi di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima saat satuan anggota Lalu lintas melakukan rajiah pada pukul 07:30 Wita.
Diketahui kedua pelaku tersebut adalah masing masing berinisial M.R , Umur (18) Tahun, Pelajar, asal Desa sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dan MH, Umur (17 ) Tahun, Pelajar, asal Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi memaparkan kronologis kejadian penangkapan yang mana terhadap ke dua terduga pelaku tersebut, terungkap ketika anggota Sat Lantas sedang melakukan Razia di Jalan Baru Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
" memang benar terungkapnya kedua anak laki laki itu pada saat razia berlangsung. Dan kami berhentikan kendaraan sepeda motor dan memeriksa surat2 kendaraan. Akan tetapi karena melihat gerak gerik yang mengendarai sepeda motor tersebut mencurigakan, maka anggota kami melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pengendara sehingga berhasil kami temukan barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti masing msing 12 Poket Narkotika Jenis Ganja, 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam kombinasi merah beserta STNK, 2 buah Handphone, 1 Buah Dompet Warna Coklat, 1 Buah bungkus rokok surya gudang garam, dan Uang sebesar Rp. 67.000.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga kedua pelaku tersebut kini sudah diamankan di Kantor Polres Bima untuk dilakukan prose's lebih lanjut. (A/H).


