Terduga Pelaku DPO Dalam Peristiwa Pembacokan Di Desa Sondo Akhirnya Ketangkap
Cari Berita

Advertisement

Terduga Pelaku DPO Dalam Peristiwa Pembacokan Di Desa Sondo Akhirnya Ketangkap

Jumat, 22 November 2019


Bima, Portalntb.top- Terduga pelaku pembacokan terhadap korban salah seorang bernama Misran Efendi (30) tahun warga Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima,  akhirnya ditangkap.

Pelaku yang menjadi status DPO dengan berinisial " AA "  ini, ditangkap oleh Unit Opsnal ( buser) Sat Reskrim Polres Bima  bersama Kanit Reskrim Polsek Monta yang di bawah pimpin oleh Katim Opsnal  AIPDA Gatot Wahyudin, pada Sabtu 23 Nopember 2019 sekitar pukulpkl 01:30 wita.

"AA" (20) tahun, warga Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini ditangkap di Lapangan Dssa Sondo Kecamatan Monta, Kabupaten bima, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ 473/ XII/ 2018/ NTB/ Res Bima tgl 5 Desember tahun 2018.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menceritakan bahwa kronologis kejadian pembacokan tersebut, berawal sekitar pukul 17:30 wita, bertempat di lapangan sepak bola Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten bima,  dimana pelaku di tegur oleh Edy Suharjo selaku Kepala Desa Sondo, namun si pelaku tidak terima dan mendatangi saudara Edy Suharjo sambil mengacungkan parang ke lehernya. 


Korban yang datang untuk melerai terhadap pelaku namun pelaku tidak terima dan langsung menebas terhadap korban Misran Efendi. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada telapak tangan kiri daan jari jempol tangan kanannya terputus.

Atas peristiwa tersebut, pelaku berinisial " AA "  langsung melarikan diri  kurang lebih selama 11 bulan. Anggota Opsnal yang di pimpin oleh Katim AIPDA Gatot wahyudin yang mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan si pelaku sudah kembali dan berada di rumahnya, dengan cepat langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Monta AIPDA Anhar untuk bersama sama menuju lokasi tempat keberadaan si pelaku.

Hingga memasuki lokasi,  petugas  menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah sehingga pelaku kaget dan langsung lari ke belakang rumah. Namun karena tidak ada pintu belakang,  maka pelaku bersembunyi di dalam tumpukan karung untuk mengelabui petugas. 

Saat di lakukan penggeledahan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam karung dan langsung diringkus  di bawah menuju Mako Polsek Monta untuk  dilakukan proses lebih  lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Kantor Polres Bima Kabupaten Bima guna mendapatkan kepastian hukum yang tetap. (Am/HN)