Bima,Portalntb.top- Personel Polsek Bolo Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima yang di pimpin langsung oleh KSPKT 1 AIPDA Junaidin berhasil melakukan pembubaran judi sabung ayam pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019.
Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 13.00 wita, dimana di lokasi antara watasan Desa Rato dan Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima kerap kali dijadikan ajang judi sabung ayam.
Kegiatan judi sabung ayam tersebut, berdasarkan adanya informasih dari masyarakat. Menanggapai laporan dari masyarakat, pihak personel Polsek Bolo langsung mendatangi lokasi kejadian ( TKP red). Saat tiba di lokasi, anggota langsung melakukan pengepungan namun para pemain sambung ayam berhasil melarikan diri melewati jalur pesawahan serta ayam aduannya.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 1 ekor ayam aduan yg di tinggal oleh pemiliknya. ayam yang di amankan tersebut langsung di sembelih di Mapolsek dan di saksikan oleh pemiliknya bernama Safrin Anwar, warga Rt 04 Rw 02 Desa tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, setelah itu di serahkan kepada pemiliknya (ayam yang di sembelih).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa Jajaran Polres Bima selalu berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk judi sabung ayam. " ungkapnya.(HF/PR)


