Bima,Portalntb.top- Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Bima, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Ruang Tambora sekitar pukul 09:00 Wita. Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK, Kepala Sat Resnarkoba Polres bima IPTU Wahyudin, Kasubagg Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Kepala Kejaksaan Raba Bima, Ketua MOI Provinsi NTB dan sejumlah Insan Pers Cetak maupun Online.
Kasat Resnarkoba IPTU Wahyudin dalam hal ini mengtakan, pemusnahan narkoba dilakukan untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang disita.
"Sebagai bentuk transparansi tugas Polri dan BNN sehingga masyarakat tahu barang bukti narkoba yang disita petugas benar-benar dimusnahkan," kata Gunawan, dalam sambutannya, Selasa siang.
IPTU Wahyudin juga menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri (KN), yakni 1 bungkus sabu sebearat 98,23 gram, dengan rincian sebagai berikut 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga jenis shabu shabu dengan berat bersih 97,73 gram, disihkan 0,10 untuk keperluan balai besar pom mataram.
Kemudian selanjutnya barang tersebut juga disisahkan berat bersih 0,10 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sementara yang sisahnya sebesar 98,03 gram dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air yang turut disaksikan langsung oleh sebahagian personil polres bima, dan Insan pers.
Sementara terkait pemusnahan narkoba itu dilakukan tambah IPTU Wahyudin yakni berdasarkan perkara peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Kamis tanggal 31 Oktober 2019 di Jalan Raya Lintas tepat di RSUD Sondosia Kecamatan bolo Kabupaten bima yang melibatkan Emi Mulyani Warga Rt 02 Rw 01 Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.' Jelasnya. (AM)

