Empat Orang Pelaku Pengedar Miras Digiring Ke Mako Polres Bima
Cari Berita

Advertisement

Empat Orang Pelaku Pengedar Miras Digiring Ke Mako Polres Bima

Rabu, 20 November 2019


Bima, Portalntb.top- Lagi lagi Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Bima berhasil menyita dan mengamankan Miras jenis Bir Bintang  tanpa ijin Rabu 20/11/2019.

Penyitaan barang haram tersebut,  terjadi sekitar pukul 19:30 wita, di jalan lintas Tente - Parado  dan Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha,  Kabuapten Bima yang dibawah pimpin BRIPKA Aminullah bersama anggota Polsek Woha Kecamatan woha,  Kabupaten Bima NTB.

Miras jenis Bir Bintang yang di amankan tersebut sebanyak 8 Dus ( 96 botol) yang di duga milik masing masing berinisial JM , (20 ) tahun Petani warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dan OA , (21) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo serta ML, (20) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo maupun AH , (19) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB.

Kapolres Bima AKBP Gunawa Tri Hatmoyo S .Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi memaparkan bahwa  pengungkapan  dan pengamanan Miras 8 Dus ( 96  botol ) berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga petugas dengan cepat melakukan penyanggongan di jalan raya lintas Tente - Parado.


Dan tak berlangsung lama,  2 Unit sepeda motor  menyangkut muatan  karung putih yang di duga dalam karung berisikan  miras.  dengan demikian,  masing masing  2 Unit sepeda motor saat melintasi jalan langsung  di hentikan oleh petugas. Dan  setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karung putih berisi miras jenis Bir Bintang . 

Akibatnya, ke 4 orang yang di duga sebagai pemilik Miras tersebut langsung di bawah ke Mapolsek Woha beserta barang bukti. 

Untuk kepentingan penyelidikan  dan  penyidikan,  Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno melimpahkan kasus ini ke Sat Resnarkoba Polres Bima. (HF/Am)