Bima, Portalntb.top- Lagi lagi Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Bima berhasil menyita dan mengamankan Miras jenis Bir Bintang tanpa ijin Rabu 20/11/2019.
Penyitaan barang haram tersebut, terjadi sekitar pukul 19:30 wita, di jalan lintas Tente - Parado dan Anggrek Desa Tente Kecamatan Woha, Kabuapten Bima yang dibawah pimpin BRIPKA Aminullah bersama anggota Polsek Woha Kecamatan woha, Kabupaten Bima NTB.
Miras jenis Bir Bintang yang di amankan tersebut sebanyak 8 Dus ( 96 botol) yang di duga milik masing masing berinisial JM , (20 ) tahun Petani warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dan OA , (21) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo serta ML, (20) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo maupun AH , (19) tahun Swasta warga Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB.
Kapolres Bima AKBP Gunawa Tri Hatmoyo S .Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi memaparkan bahwa pengungkapan dan pengamanan Miras 8 Dus ( 96 botol ) berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga petugas dengan cepat melakukan penyanggongan di jalan raya lintas Tente - Parado.
Dan tak berlangsung lama, 2 Unit sepeda motor menyangkut muatan karung putih yang di duga dalam karung berisikan miras. dengan demikian, masing masing 2 Unit sepeda motor saat melintasi jalan langsung di hentikan oleh petugas. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata karung putih berisi miras jenis Bir Bintang .
Akibatnya, ke 4 orang yang di duga sebagai pemilik Miras tersebut langsung di bawah ke Mapolsek Woha beserta barang bukti.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno melimpahkan kasus ini ke Sat Resnarkoba Polres Bima. (HF/Am)


