Bima, Portalntb.top- Pemblokiran Jalan yang terjadi di Sondosia Desa Dondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima pada hari Selasa tanggal 11 November 2019, berhasil dibubarkan oleh Personel Anggota Polsek Bolo.
Kapolsek bolo IPTU Juanda bersama anggotanya saat tiba dilokasi aksi berhasil meredamkan sekelompok warga yang diduga merupakan keluarga korban. Aksi warga terjadi karena dipicu dengan peristiwa pembacokan di Cabang Donggo Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Minggu malam oleh terduga pelaku bernama Syamsudin alias Bily dan kawan kawan nya.
Kejadian tersebut, berawal dimana keluarga korban bernama Hendra Julyanto warga Desa Sondosia Kecamatan bolo mendatangi Kantor Polsek bolo Selasa, 12 Nopember 2019 Pukul 10.00 wita. Kedatangan keluarga korban hanya menanyakan perkembangan penanganan kasus 351 KUHP.
Lantaran lambanya penanganan kasus yang ditangani oleh pihak aparat Polsek bolo, keluarga korban yang sepulang dari kantor tersebut, (Polsek bolo red), langsung melakukan pemblokiran jalan dengan cara membakar ban bekas sebagai bentuk tuntutan agar pelaku pembacokan segera ditangkap.
Padahal sebelumnya, orang tua korban sempat mendapat arahan baik dari pihak Kapolsek dan Kanit Reskrim agar kasus pembacokan yang menimpa putranya sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan diharapkan kepada keluarga korban untuk pulang kembali ke Desa Sondosia dan diharapkan tidak melakukan blokir jalan.
IPTU Juanda selaku Kapolsek Bolo yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut, akan menyikapi tuntutan dari keluarga korban.
"Kami tidak tinggal diam untuk penanganan kasus ini, bahkan pasca kejadian itu pihak personil polsek bolo berupaya untuk mencari si pelaku. Namun kami berharap mohon kesabarannya. Pemblokiran jalan bukan solusinya, melainkan sangat mengganggu fasilitas kendaraan umum yang melintas di jalan tersebut. Kita berharap Kamtibmas tetap terjaga." Ujarnya. (AM.Prtl)



