240 Botol Miras Dan Satu Unit Mobil Avanza Berhasil Diamankan
Cari Berita

Advertisement

240 Botol Miras Dan Satu Unit Mobil Avanza Berhasil Diamankan

Rabu, 20 November 2019


Bima, Portalntb.top- Dua pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima pada Hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekitar pukul 13:30 wita, karena diduga melakukan peredaran minuman keras (Miras).

Terungkapnya kedua pelaku tersebut, terjadi di jalan Raya Sumbawa - Bima tepatnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dengan barang bukti  Miras jenis Bir Bintang sebanyak 20 Dus ( 240 botol).

Miras yang diamankan tersebut, diketahui masing masing milik berinisial YN, perempuan, (35) tahun, 
warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dan AM , Laki-laki, ( 32 ) tahun, warga Desa Sakuru, Kecamatan Monta,  Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S .Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan pengungkapan peredaran Miras tanpa ijin siap edar tersebut,  setelah mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil  avanza hitam dengan No. Pol B 1370 KFF membawa / mengangkut miras jenis Bir Bintang dari Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Bima.


Dan kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju di sekitar wilayah Madapangga guna memantau informasi tersebut. Setelah beberapa menit  kemudian,  mobil yang dilaporkan tersebut, tiba tiba melintas di depan anggota lalu  diupayakan pengejaran.  Dan tepatnya di jalan raya Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, petugas berhasil berhentikan mobil tersebut,   kemudian di lakukan pemeriksaan  bagian dalam mobil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 20 Dus miras yang berjumlah 240 botol. 

" Kami Polres Bima selalu berkomitmen tetap memberantas peredaran  minuman keras di wilayah Kabupaten Bima sebagaimana yang di atur dalam Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2013 , dan kami menyampaikan ucapan terimakasih banyak pada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi  sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti dan pemiliknya. 

Untuk kepentingan penyidikan, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku serta barang bukti (BB) termasuk satu unit mobil sebagai alat pengangut miras." tegasnya. (HNF/A)