116 Anggota " Parlemen " Tingkat Desa Resmi Dilantik
Cari Berita

Advertisement

116 Anggota " Parlemen " Tingkat Desa Resmi Dilantik

Selasa, 12 November 2019


Bima, Portalntb.top- Camat Bolo Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima NTB Mardiana SH melantik 116 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) terpilih untuk masa jabatan periode 2019-2025 Rabu tanggal 13 November 2019.

Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Pertemuan Kantor Camat Bolo. Para anggota BPD yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor : 188.45/694/06.16 tahun 2019 tanggal 6 Nopembee 2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. 

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Kepala DPMDes Kabupaten bima atau Pejabat yang mewakili, Sekcam Bolo, Danramil Bolo, Kapolsek Bolo serta para Anggota BPD yang dilantik. 

Mengawali sambutan singkatnya, Camat Bolo Mardina SH mengucapkan selamat kepada 116 anggota BPD terpilih yang terdiri 99 laki laki dan 17 perempuan. 


Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Musyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas yakni Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyaraka, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian diharapkan kepada Anggota BPD yang baru dilantik bisa menjalankan funsinya sesuai tugas pokok BPD." Harap Mardiana SH.(089)