Dompu, Portalntb.top- Anggota Opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu Kabupaten Dompu berhasil menangkap salah seorang yang diduga tindak pidana narkotika Sabtu tanggal 26 Oktober 2019.
Penangkapan atas nama Eko Irwan alias Eko (24) tahun oleh petugas dilakukan di rumanya sendiri Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu sekitar pukul 16.00 wita berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Kejadian tersebut bermula pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 wita dimana anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang berada di sekitar Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, di indikasi tempat untuk transaksi dan pesta narkotika.
Dari hasil laporan tersebut, anggota opsnal ResNarkoba Polres Dompu yang pimpin langsung oleh Kanit Opsnal BRIPKA Masrun lansung meninjau lokasi rumah tersebut, setelah di lakukan pengintai serta mempelajari sket TKP, anggota opsnal lansung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Eko Irawan alias Eko.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 ( sembilan ) Gulung plastik klip transparan yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 ( satu ) buah dompet kecil berwarna hitam.
1 (satu) bundel besar plastik klip transparan. 2 ( dua ) unit hp merek samsung dan nokia. 2 ( dua ) buah alat hisap (bong) yang sudah di modif. 3 (tiga) buah korek api yang sudah di modifikasi. 4 (empat) buah sedotan yang sudah di modif. 1 (satu) lembar slip bukti transfer. 1 (satu) lembar celana jeans pendek.
Dari sejumlah barang bukti yang di diketahui tersebut, ditemukan oleh petugas di sebuah kamar tidur Eko Irawan alias Eko.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku bernama Eko Irawan beserta sejumlah barang bukti (BB) langsung dibawa ke Kantor Polres Dompu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Mus/HMS)


