Penangkapan Tiga Pelaku Terkait Barang Haram, Satu Diantaranya Perempuan
Cari Berita

Advertisement

Penangkapan Tiga Pelaku Terkait Barang Haram, Satu Diantaranya Perempuan

Jumat, 25 Oktober 2019


Bima,Portalntb.top- Anggota Sat ResNarkoba Polres Bima Kabupaten Bima yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba IPTU Budiman Perangin Angin SH, berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait tindak pidana Narkotika Gol I bukan tanaman pada hari Jum'at tgl 25 Oktober 2019.

Ketiga orang pelaku tersebut, masing masing berinisial AN , Umur (23) Tahun, 
Alamat Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, SD ,Umur (24) Tahun Alamat Desa Talabiu,  Kecamatan Woha,  Kabupaten Bima, dan inisial  RT , Perempuan, Umur (23) Tahun, alamat Desa  Nata,  Kecamatan Palibelo,  Kabupaten Bima. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Rt 13 Rw 07 Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima sekitar pukul 12:00 wita Jum' at (25/10).

Selain itu Sat Anggota ResNarkoba juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti seperti  8 ( delapan ) Poket Narkotika yang diduga berisi Shabu, 1 ( satu ) Buah Bong, dan 1 ( satu ) Buah HP merk Nokia Warna Hitam.


Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo  S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan kejadian tersebut, berawal dari  adanya informasi dari masyarakat ,  bahwa di Desa Talabiu ada pesta Narkotika jenis Shabu yang  dilakukan oleh pemuda talabiu. Dan kemudian  anggota mendalami laporan warga dengan cara melakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna membenarkan informasi tersebut. 

Setelah informasi tersebut sudah  benar lanjut Hanafi,  Tim Opsnal yangg dipimpin Kasat Resnarkoba  mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan.  

Di lokasi Tim berhasil mengamankan 2 orang pemuda dan 1 orang perempuan yang diduga sedang pesta Shabu. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan  yang di saksikan oleh masyarakat setempat. Dalam penggeladahan dilakukan, Tim ResNarkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB) untuk diamankan.

Berdasarkan  hasil introgasi awal  terhadap ke 3  orang yang diamankan tersebut,  diakui barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial DN warga Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. 

Sementara pihak petugas tidak berhasil menemukan DN dan terpaksa dilakukan penggeledahan kediaman yang turut disaksikan oleh Kepala Desa maupun sebagian masyarakat sekitar. Petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA TERKAIT HASIL PEMERIKSAAN  SINGKAT TERHADAP TIGA ORANG PELAKU:

Setelah di lakukan pemeriksaan ke tiga orang yang di amankan tersebut, dan hasil test urine bahwa yang memenuhi unsur atau cukup bukti sebagai tersangka hanya dua orang yakni tersangka AN dan SD  ( urine positif) sedangkan terhadap  RT tidak cukup bukti dan hasil test urine negatif, sehingga RT di jadikan saksi  dalam perkara ini  . 

Pihak Polres Bima berkomitmen  tetap memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

" dan kami  menyampaikan ucapan terimakasih  pada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian dan kamipun tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. " terangnya.(HNF)