Bima,portalntb.top- Anggota Opsnal Polres Bima, Kabupaten Bima berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curas berinisial IB, (16) tahun, pelajar , warga Rt 10 Desa Ngali Kecamatan Belo, Kabupaten Bima pada hari minggu tgl 20 Oktober 2019.
Pelaku di tangkap berdasarkan Laporan korban Aditya, warga Rt 11 Desa Tangga Kecamatan monta, Kabupaten Bima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/247/ XI / 2019/ NTB/ Res Bima tgl 23 juli 2019.
di emperan rumah Sehe Desa Ngali dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.kap / 92 / X / 2019 / Reskrim, tgl 19 oktober 2019 sekitar pukul 16:00 wita.
Pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ( begal) bersama temannya bernama Tohari warga Desa Ngali Kecamatan Belo diawali
pada hari selasa tgl 23 juli 2019, sekitar pukul 11.00 wita, yang bertempat di jalan raya lintas perbatasan Ngali dan Monta, dimana sepulang korban mengambil rumput, korban tiba tiba dicegat oleh dua orang yang tidak kenal.
Kemudian salah satu pelaku memukul korban sebanyak satu sehingga korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berikut Pengakuan Pelaku Bernama Tohari usai diamankan di Marko Polres Bima. "
Saya melakukan perampasan sepeda motor tersebut bersama saudara IB dengan memukul Aditya ( Korban red) sepulang mengambil pakan ternaknya dari sawah. Akibatnya, korban terjatuh sehingga satu unit sepeda motor milik korban saya bawa kabur. Sementara saudara IB berperan menunggu diatas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Baca Juga Terkait Penangkapan IB.
Sekitar pukul 15.30 wita, Anggota opsnal ( buser ) mendapatkan informasi bahwa saudara IB sedang meminum minuman keras bersama teman nya dipinggir jalan depan rumah saudara Sehe di Desa Ngali Kecamatan Belo, Kabupaten Bima kemudian anggota opsnal menindak lanjuti informasi tersebut.
Dan skitar pukul 16. 00 wita, Anggota opsnal langsung mengamankan saudara IB yang sedang asik minum minuman keras tersebut. saat ditangkap, tersangka IB tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengaku secara terus terang sudah 6 kali melakukan pencurian dengan kekerasan, dan atas pengakuan saudara IB akan di lakukan pendalaman dan pengembangan." Terang Hanafi melalui Press Realessnya yang dikirim melalui WhastApp Media Portalntb.top Senin tanggal 21 Oktober 2019 sampai berita ini kami khabarkan. (089)


