Gara Gara Menghindar Dari Kejaran Petugas, Mobil Pelaku Menabrak Tembok Pagar Rumah Warga
Cari Berita

Advertisement

Gara Gara Menghindar Dari Kejaran Petugas, Mobil Pelaku Menabrak Tembok Pagar Rumah Warga

Rabu, 23 Oktober 2019


Bima,Portalntb.top- Personil Sub Sektor Soromandi Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, berhasil menangkap pelaku pencurian hewan Kamis tanggal 24 Oktober 2019.

Pelaku ditangkap di Desa Bajo Kecamatan Soromandi sekitar pukul 02.35 wita yang dipimpin oleh Ka Sub Sektor IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos. 

Proses penangkapan tersebut,  berawal dari informasi masyarakat melalui telpon, dimana adanya sebuah kendaraan roda empat warna silver dari arah desa Sai menuju ke arah Desa Bajo yang dicurigai memuat hewan curian. 

" kami selaku petugas piket yang menerima telopon dari masyarakat, langsung menyanggong kendaraan yang lewat di Desa Bajo. Dan Sekitar setengah jam kemudian, kendaraan yang dicurigai tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara Desa Bajo dan begitu melihat anggota dengan mobil patroli yang menghadang, mobil tersebut langsung berbalik arah dengan kecepatan tinggi dan menabrak tembok pagar warga sehingga mobil terhenti seketika.  Melihat anggota Kepolisian yang berlari ke arah mobil tersebut, empat orang pelaku berhasil melarikan diri dan tersisa satu orang berhasil ditangkap dan langsung diamankan di mako.


Masih keterangan IPDA Muh.Sofyan Hidayat S.Sos, dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat Desa Bajo keluar rumah untuk membantu mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri namun tidak ada satupun yang didapat. Akibat kekesalan warga, mobil yang digunakan tersebut sempat dirusak dengan cara memecahkan kacanya, namun setelah dilakukan komunikasi yang baik dan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, pemuda akhirnya situasi dapat dikendalikan.

Ka Subsektor dan tiga orang anggota piket berhasil  mengamankan satu orang pelaku beserta barang barang bukti (BB)  ke Kantor Polres Bima untuk di lakukan proses lebih lanjut. 

Pelaku yang diketahui berinisial FS, (27 ) tahun, warga Dusun Rasabou Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu dengan sejumlah barang bukti masing ma sing.
1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna silver no.Pol DR 1899 CZ
- 3 (tiga) Ekor kambing yang terdiri dari 1 induk warna putih dan 2 anak
- 2 (dua) unit mesin penyemprot 
- 1 (satu) unit mesin air 

Sementara dari hasil introgasi, pengakuan pelaku berinisial FS dimana ke empat pelaku yang berhasil melarikan diri telah diketahui namanya masing-masing berinisial: 
1. HT, 31 tahun, islam, petani, alamat Dusun Rasanggaro Desa Ta'a Kec. Kempo Kab.Dompu
2. AH, 32 tahun, islam, petani, alamat (cabang Donggo)
3. Tidak diketahui (Alamat Desa Kananta)
4. Tidak diketahui (Alamat Desa Kananta). 

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. Ik melalui  Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa terhadap ke empat yang di duga pelaku pencurian yang  berhasil melarikan diri telah di ketahui identitasnya dan akan di tindaklanjuti  untuk di lakukan pencarian. "Tegasnya.(889)