Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Dengan Cara Dilarutkan Dalam Air
Cari Berita

Advertisement

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Dengan Cara Dilarutkan Dalam Air

Senin, 09 September 2019


Bima, portalntb.top- Pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu berlangsung  Senin (9/9/2019).

Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan berlangsung di ruang Humas Polres Bima. Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo S.ik  menjelaskan, dalam pemusnahan barang terlarang itu dilakukan berdasarkan tekhnis. 

" sebanyak  58 gram jenis narkotika golongan 1 yang bukn tanaman jenis shabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Oleh karena demikian, pemusnahan barang ini ( narkotika red) diharapkan bisa berjalan lancar" ungkapnya.


Hadir dalam pemusnahan barang haram tersebut, Kasat Narkoba Polres bima, IPTU Budiman Per angin angin SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negri Raba Bima Sudirman, serta pengacara Muhamad Ilham SH. 

Kapolres Bima menjelaskan, dalam pemusnahan barang haram tersebut merupakan bentuk keseriusan petugas kepolisian untuk memerangi narkoba. Oleh karena demikian, sangat berharap peran aktif masyarakat  untuk melakukan koordinasi yang baik dengan petugas baik ditingkat Polres Kabupaten bima, maupun Kapolsek pada masing masing wilayah Kecamatan terkait. 

Dengan terbentuknya kerjasama yang baik, maka situasi kondisi pada tingkat wilayah baik kecamatan, desa maupun lurah akan berjalan aman dan nyaman." harapnya. (008).