Bima,portalntb.top- Satuan personil Polsek Tambora Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Provinsi NTB berhasil mengamankan 5 Dus minuman alkohol jenis Bir Bintang Sabtu (28/9/2019).
Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 14:30 wita, dikediaman Syamsudin Dusun Ompu Ibu, Desa Kawinda Na,e Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Kejadian yang berawal dari laporan masyarakat, dimana pada salah satu kios pada wilayah Desa setempat ( Kawinda Na,e red), diduga menjual minuman keras ( miras).
Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait, sekitar pukul 14.30 wita, personil Polsek Tambora yang dipimpin langsung Kpolsek Tambora IPDA Nurdin langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi kios milik syamsudin. Dalam pengecekan dilakukan, petugas wilayah hukum setempat ( Tambora red), berhasil menemukan minuman alkohol jenis Bir Bintang sejumlah 5 Dus yang keseluruhannya berjumlah 59 Botol.
Akibatnya, sejumlah barang bukti tersebut langsung diamankan di Kantor Polsek Tambora untuk dibuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Barang oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.
" Kegiatan operasi ini, sebagai bentuk upaya untuk membrantas penyakit masyarakat yang dapat memicu kerawanan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambora. " Jelas IPDA Nurdin.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan di Kantor Polsek setempat untuk dimintain keterangan .(008)



